MOMENTUM
HARI PENDIDIKAN NASIONAL:
SEBUAH
REFLEKSI MENUJU AKSI
https://www.instagram.com/p/BTlCU2wBbxi/
Jakarta,
1 Mei 2017 –Tepatnya
pada tanggal 2 Mei, diperingati Hari Pendidikan Nasional (HARDIKNAS). Momentum
sejarah pendidikan nasional yang sangat penting, juga berteguh akan sebuah
pendidikan sejati yang tidak lepas dari peran bapak pendidikan nasional yakni
Ki Hadjar Dewantara.Tentu ini adalah sebagai momentum yang sangat penting dan perlu
di pahami oleh seluruh generasi penerus bangsa, juga menjadi bahan refleksi
bersamayang berujung pada adanya aksi nyata.
Bangsa yang besar adalah bangsa
yang menghargai jasa para pahlawan. Disini membuktikan, salahsatu kepekaan
generasi bangsa yang jatuh mana pada 2 Mei di setiap tahun adalah sebuah
momentum dimana pendidikan menjadi salahsatu pilar kebangsaan di bumi pertiwi.
Dimana segala sesuatunya harus dijalankan, ditegakkan, serta adanya keadilan terkait
yang namanya pendidikan nasional sebagaimana
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, BAB II: Dasar,
Fungsi dan Tujuan, pasal 2, “Pendidikan nasionalberdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945.”
Disini sebagai generasi penerus
estafet kepemimpinan bangsa, sudah selayaknya untuk tingkatkan semangat dan
menjalin ukhuwah dalam membentuk
pendidikan yang mana diera modernisasi ini perlu yang namanya peningkatan
pemahaman, mempertajam cakrawala gagasan dan pemikiran sehingga menjadikan
Sumber Daya Manusia yang mumpuni juga bermartabat, juga jelas dalam UU No. 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, BAB II: Dasar, Fungsi dan
Tujuan, pasal 3 menjelaskan, “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi Manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”
Selanjutnya, dalam UU yang sama,
BAB III: Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 4 ayat 1 dijelaskan,
“Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak
diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan,
nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.” Artinya, sebuah keharusan sebagai
bangsa ini menjalankan tujuan nya yang salahsatu nya mencerdaskan bangsa
melalui pendidikan yang merata diseluruh daerah, kurangnya tingkat pemahaman
anak bangsa, dan sebagainya. Tegas, artinya bahwa sebuah demokratisasi pendidikan,
sebuah tanda tanya di negeri tercintai ini. Bagaimana negeri ini bisa terus
tegak berdiri, jika hajat hidup warganya dimangsa berkali-kali. Ini sebuah
catatan bersama untuk pemimpin negeridalam menjalankan amanah memberikan
pendidikan yang berkualitas untuk anak bangsa.Pola dan dinamika pendidikan
kebangsaan sudah sangat memprihatikan. Maka, hadirkan pendidikan yang utuh
sebagai wujud adanya integritas bangsa, tolak komersialisasi pendidikan. Jangan
jadikan generasi bangsa terpuruk hilang oleh karena penindasan, kesenjangan
sosial, sistem pendidikan yang tidak merata, tidak berkeadilan, dan berbagai
permasalahan hingga polemik yang hadir di bumi pertiwi.
“Mari kita refleksikan bersama
untuk pendidikan sekarang dan tantangan masa depan yang mana kita sebagai
generasi penerus bangsa lahir dan hadir di tempat Bumi Pertiwi yang dicintai ini
sebagai wujud loyalitas dan rasa nasionalisme kepada bangsa dan negara dengan
ayo, semangat, peka dan pahami sejarah, belajar dengan tekun, peka terhadap
realitas sosial-politik yang terjadi, hingga pada mampu memahami pendidikan
yang sejatinya seperti apa juga implikasinya, serta mampu menerapkan nya dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara”, tegas Bayu dalam tulisannya, Senin, (1/4/2017).
###
Info lebih
lanjut, hubungi:
Bayujati
Prakoso: 089660595335 (Anggota Bidang Hikmah PK IMM FISIP UHAMKA 2016-2017)
Bidang
Hikmah PC IMM Jakarta Selatan | Instagram: @pcimmjaksel